Jumat, 14 Agustus 2009

MENGENAL PRINSIP-PRINSIP DALAM TRANSAKSI SYARI'AH

Dewasa ini skema transaksi usaha dengan menggunakan sistem ekonomi Islam atau yang lebih dikenal dengan transaksi syari'ah semakin berkembang pesat. Disamping sudah terbukti lebih memberikan keadilan, tahan terhadap krisis dimana saat bank-bank konvensional rontok saat krismon, bank-bank syari'ah justru sehat-sehat semua, serta semakin berkembangnya lembaga keuangan penunjang transaksi syari'ah mulai dari bank syrai'ah maupun lembaga keuangan syari'ah non-bank seperti BMT mauapun pasar modal syari'ah.

Berikut ini pengertian singkat tentang skema-skema atau terminologi yang biasa digunakan dalam transaksi yang menggunakan sistem syari'ah :


Wadi’ah, adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, kemanan, serta keutuhan barang/uang .

Wadiah Yad Amanah, adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.

Mudharabah,adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pendapatan atas keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad.

Murabahah, adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambahn dengan keuntungan yang disepakati.

Isthisna, adalah akad jual beli barang (Mashnu) antara pemesan (Mustashni) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.

Ijarah, adalah akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir).

Salam, adalah akad jual beli barang pesanan (Musalam fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Musalamilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam fiih) maka hal tersebut Salam Paralel.

Rahn, adalah akad penyerahan barang/harta (Marhun) dari nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.

Qardh, adalah akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.

Qardhul Hasan, adalah akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.

Jumat, 09 Januari 2009

MENGENAL LEGAL DUE DILIGENCE


PENDAHULUAN

Legal Due Diliegence atau Uji Tuntas Dari Segi Hukum merupakan pemeriksaan atau audit menyeluruh terhadap suatu badan hukum dilihat dari sisi legalitas badan hukum tersebut. Dalam keseharian, kita lebih mengenal audit dari segi keuangan yang biasa dilakukan oleh akuntan untuk membuat laporan keuangan pada akhir tahun buku suatu badan hukum.

Menurut Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal tertanggal 18 Februari 2005, Uji Tuntas Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence) untuk selanjutnya disebut Uji Tuntas adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

Dalam kenyataannya Uji Tuntas tidak hanya berguna untuk kegiatan transaksi di Pasar Modal saja, akan tetapi juga untuk transaksi di luar pasar modal, seperti akuisisi suatu perusahaan oleh investor, pemberian kredit oleh kreditur maupun bagi internal perusahaan sendiri.


MANFAAT UJI TUNTAS

Secara singkat, manfaat uji tuntas adalah :

1. secara umum adalah untuk mengetahui riwayat perusahaan dari segi hukum atas perusahaan dari mulai pendirian sampai dengan kondisi terakhir perusahaan tersebut, terutama dari segi riwayat permodalan, riwayat pemegang saham, izin-izin yang dimiliki, aset-aset yang dimiliki perusahaan, hutang-hutang perusahaan beserta pembatasan-pembatasan yang dikenakan kepada perusahaan karena adanya hutang, aset yang dijaminkan amuapun perkara yang sedang dihadapai oleh perusahaan.

2. Bagi investor adalah untuk mengetahui riwayat perusahaan dari segi hukum atas perusahaan target dari mulai pendirian sampai dengan kondisi terakhir perusahaan target tersebut.

3. Bagi kreditur adalah untuk mengetahui kondisi legalitas perusahaan yang akan menjadi debiturnya, termasuk aset-aset yang dimiliki baik yang berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, dan aset yang telah dijaminkan kepada kreditur lainnya, kondisi perjanjian hutang dengan kreditur lainnya.

4. Bagi internal perusahaan adalah sebagai kontrol atas jangka waktu izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan, jangka waktu sertifikat kepemilikan aset seperti sertifikat tanah atau asuransi, tindakan-tinbdakan yang harus mendapat izin kreditur jika perusahaan mempunyai perjanjian kredit serta koreksi atas hal-hal yang masih harus dilengkapi oleh perusahaan.

5. Bagi Konsultan hukum adalah sebagai dasar untuk membuat legal opini atas perusahaan yang di uji tuntas tersebut, sesuai dengan tujuan dan keperluan dibuatnya uji tuntas.

6. Bagi masyarakat umum, adalah sebagai bahan informasi tentang perusahaan (tentunya perusahaan publik saja) dan bahan pertimbangan untuk membeli saham atau produk lainnya jika ingin berinvestasi di pasar modal.


MATERI UJI TUNTAS

Sesuai dengan Standar yang dikeluarkan oleh HKHPM, secara umum materi Uji Tuntas secara menyeluruh adalah sebagai berikut:

a. Anggaran dasar Perusahaan
a.1. Pemeriksaan terhadap anggaran dasar meliputi antara lain:
i. akta pendirian Perusahaan;
ii. seluruh perubahan anggaran dasar.

a.2. Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai anggaran dasar adalah:
iii. kegiatan usaha Perusahaan;
iv. ketentuan mengenai pengangkatan direksi dan komisaris; dan
v. pengaturan dan tata cara mengenai pelaksanaan rapat-rapat umum baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa dan apakah putusan RUPS telah diambil sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

b. Notulen rapat
b.1. Pemeriksaan terhadap notulen rapat meliputi antara lain:
i. notulen Rapat Direksi;
ii. notulen Rapat Komisaris; dan
iii. notulen Rapat Umum Pemegang Saham.

b.2. Notulen rapat sebagaimana tersebut pada huruf b.1. adalah notulen rapat yang diselenggarakan dalam lima tahun terakhir, dengan memperhatikan jangka waktu penyimpanan dokumen oleh Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.3. Khusus untuk notulen rapat yang berhubungan dengan perubahan ketentuan anggaran dasar dan pengalihan saham, diperlukan pemeriksaan sejak pendirian Perusahaan.


c. Saham dan permodalan
c.1. Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai saham adalah:
i. jenis saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan dan hak-hak yang melekat pada masing-masing jenis saham tersebut.
ii. sejarah kepemilikan saham Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas, serta apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.2. Hal yang perlu diperiksa mengenai permodalan adalah:
iii. sejarah permodalan Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas,
iv. apabila terdapat perubahan dalam permodalan, apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.3. Pemeriksaan atas saham dan permodalan dapat dilakukan dengan melihat Buku Daftar Saham dan Buku Daftar Khusus dari Perusahaan.


d. Direksi dan dewan komisaris
d.1. Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai direksi dan dewan komisaris:
i. susunan direksi dan dewan komisaris yang sedang menjabat;
ii. identitas diri.

d.2. Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris Perusahaan mengenai apakah masing-masing dari mereka terlibat atau tidak dalam perkara pidana, perdata, kepailitan, pajak, perburuhan, arbitrase atau perkara lainnya.

e. Ijin dan persetujuan
e.1. Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai ijin dan persetujuan:
i. jenis;
ii. jangka waktu;
iii. instansi yang menerbitkan;
iv. pemegang ijin;
v. hak, kewajiban, dan larangan;
vi. sanksi; dan
vii. pentaatan.

e.2. Konsultan Hukum wajib melakukan pemeriksaan atas ijin dan persetujuan material yang berhubungan dengan kegiatan usaha, kepemilikan aset tertentu, dan pengelolaan lingkungan dari instansi yang berwenang yang disyaratkan agar Perusahaan dapat melakukan kegiatan usahanya atau memiliki, menguasai, menempati, dan menggunakan aset yang dimiliki. Banyaknya jenis ijin dan persetujuan yang harus dilihat disesuaikan dengan kegiatan usaha Perusahaan.


f. Aset

f.1. Pemeriksaan atas aset meliputi aset bergerak dan tidak bergerak.
f.2 Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai aset:
i. status kepemilikan atau penguasaan atas aset;
ii. sengketa atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan, apabila ada; dan
iii. pembebanan atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan.

g. Asuransi
g.1. Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai asuransi:
i. penanggung;
ii. jenis asuransi;
iii. resiko yang ditanggung;
iv. obyek yang diasuransikan;
v. jumlah pertanggungan;
vi. jangka waktu asuransi; dan
vii. klausula bank, bila ada.

g.2. Konsultan Hukum wajib memperoleh pernyataan dari direksi mengenai apakah seluruh aset material Perusahaan telah diasuransikan dan apakah jumlah pertanggungan adalah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.

h. KetenagakerjaanHal-hal yang perlu diperiksa mengenai ketenagakerjaan:
i. bukti pendaftaran tenaga kerja perusahaan;
ii. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau peraturan perusahaan;
iii. penggunaan tenaga kerja asing;
iv. jaminan sosial karyawan dan keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
v. program dana pensiun untuk karyawan;
vi. pemenuhan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR); dan
vii. izin-izin khusus di bidang ketenagakerjaan (misalnya untuk mempekerjakan karyawan di malam hari).

i. Perjanjian-perjanjian material yang mengikat Perusahaan, termasuk perjanjian yang mengandung unsur benturan kepentingan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai perjanjian tersebut adalah:
i. pihak dalam perjanjian;
ii. obyek perjanjian;
iii. nilai perjanjian;
iv. hak dan kewajiban para pihak;
v. pembatasan-pembatasan bagi para pihak sesuai dengan transaksi yang akan dilakukan;
vi. klausula pengakhiran
vii. kalusula cidera janji
viii. pentaatan.


j. Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perusahaan

j.1. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan.

j.2. Konsultan Hukum wajib memperoleh surat keterangan dari badan peradilan yang berwenang apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya.

j.3. Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan dari direksi apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.

k. Laporan keuangan dan management letter. Sebagai sumber informasi tambahan, Konsultan Hukum wajib mempelajari laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit beserta management letter yang telah dikeluarkan oleh auditor terkait untuk lima tahun terakhir.