Jumat, 14 Agustus 2009

MENGENAL PRINSIP-PRINSIP DALAM TRANSAKSI SYARI'AH

Dewasa ini skema transaksi usaha dengan menggunakan sistem ekonomi Islam atau yang lebih dikenal dengan transaksi syari'ah semakin berkembang pesat. Disamping sudah terbukti lebih memberikan keadilan, tahan terhadap krisis dimana saat bank-bank konvensional rontok saat krismon, bank-bank syari'ah justru sehat-sehat semua, serta semakin berkembangnya lembaga keuangan penunjang transaksi syari'ah mulai dari bank syrai'ah maupun lembaga keuangan syari'ah non-bank seperti BMT mauapun pasar modal syari'ah.

Berikut ini pengertian singkat tentang skema-skema atau terminologi yang biasa digunakan dalam transaksi yang menggunakan sistem syari'ah :


Wadi’ah, adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, kemanan, serta keutuhan barang/uang .

Wadiah Yad Amanah, adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.

Mudharabah,adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pendapatan atas keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad.

Murabahah, adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambahn dengan keuntungan yang disepakati.

Isthisna, adalah akad jual beli barang (Mashnu) antara pemesan (Mustashni) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.

Ijarah, adalah akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir).

Salam, adalah akad jual beli barang pesanan (Musalam fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Musalamilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam fiih) maka hal tersebut Salam Paralel.

Rahn, adalah akad penyerahan barang/harta (Marhun) dari nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.

Qardh, adalah akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.

Qardhul Hasan, adalah akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.