Jumat, 12 Desember 2008

RESTRUKTURISASI HUTANG
Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum.

Restrukturisasi hutang merupakan salah satu alternatif untuk menyelesaikan kredit macet yang terjadi. Program Restrukturisasi hutang biasanya diberikan kepada Debitur yang kreditnya macet bukan karena Debitur tersebut nakal atau sengaja tidak mau membayar Hutangnya tersebut. Biasanya ada dua syarat yang dilihat oleh kreditur untuk merestrukturisasi hutang Debitur. Yang pertama Debitur tersebut adalah Debitur Bonafide artinya Debitur tersebut adalah orang yang dikenal dalam dunia usaha dan kredibilitasnya dapat dipercaya. Syarat yang kedua adalah adanya penilaian dari kreditur bahwa Usaha Debitur termasuk usaha yang "Going Concern" atau usaha tersebut masih dianggap berprospek dan menguntungkan untuk tetap dilanjutkan.
Dalam rangka proses restrukturisasi hutang, biasanya Kreditur akan memberikan konsesi atau keringanan kepada Debitur yang diberikan secara bertahap. Adapun bentuk-bentuk konsesi tersebut antara lain :

1. Perubahan isi perjanjian kredit asal. Biasanya perubahan ini dalam bentuk perubahan jenis mata uang yang digunakan. Jika digunakan klausula single curency loan maka biasany dirubah menjadi multi curency loans . Fasilitas ini diberikan untuk memberikan keringanan jumlah yang harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur dalam bentuk mata uang asing lainya yang mempunyai kurs lebih menguntungkan jika di bandingkan dengan nilai mara uang rupiah.
2. Penurunan tingkat suku bunga dalam hal Interest basis atau Bunga pokok. Misalnya dari 10% diturunkan menjadi 7,5%.
3. Penurunan tingkat suku bunga dalam hal Cost basis, yaitu suku bunga yang ada dalam SIBOR atau LIBOR. Contoh : Bunga LIBOR/SIBOR + Margin 2%,. Dalam hal ini margin sebesar 2% di hapus.
4. Klausula Default Interest besarnya dikurangi sebagian.
5. Klausula Default Interest besarnya dikurangi seluruhnya.
6. Bunga yang telah jatuh tempo di hapus sebagian.
7. Bunga yang telah jatuh tempo di hapus seluruhnya
8. Bunga yang belum jatuh tempo di hapus sebagian.
9. Bunga yang belum jatuh tempo di hapus seluruhnya
10. Hutang pokok dihapus sebagian (hair cut).
11. Resechedulling atas grace periode, yaitu Debitur tidak wajib membayar hutang pokok terlebih dahulu.
12. Resechedulling Installment yaitu penjadwalan kembali pembayaran hutang pokok.
13. Refinancing atau pengalihan hutang, dari satu bank ke bank yang lainya.

Restrukturisasi Hutang biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Dalam perjanjian restrukturisasi itulah akan diatur pola-pola restrukturisi hutang Debitur, beserta tata cara pembayarannya. Dalam perjanjian restrukturisasi biasanya akan dicantumkan klausula pengaman yang bertujuan untuk mencegah Debitur kembali wansprestasi atas Perjanjian Restrukturisai. Klausula pengaman tersebut dinamakan "Recapture Clause". Klausula ini berisi pernyataan bahwa konsesi-konsesei yang telah diberikan oleh Kreditur kepada Debitur akan dicabut jika ternyata Debitur melakukan Wanprestasi lagi atas Perjanjian Restrukturisasi tersebut, dan terhadap Debitur akan diberlakukan kembali klausula-klausula seperti yang tertera pada perjanjian kredit awal sebelum restrukturisasi.

Dalam hal setelah dilakukan restrukturisasi hutang, debitur tetap tidak mampu membayar hutangnya, dan ketidak mampuan tersebut bukan karena I’tikad yang buruk, maka biasanya hutang tersebut akan dikonversikan menjadi asset tertentu seperti saham ataupun asset berupa barang lainnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut dikenal tiga pola penukaran asset yaitu :

1. Debt to Asset Swap (hutang ditukar dengan asset), pola ini berupa pembayaran hutang dengan cara debitur menyerahkan asset-aset yang dimilikinya, diluar asset jaminan kepada kreditur. Dimana nantinya saet-saet tersebut biasanya akan di lelang oleh Kreditur untuk mendapat pelunasan.

2. Debt to Equity Swap (hutang ditukar dengan saham milik perusahaan yang berhutang). Pola ini berupa konversi hutang menjadi saham Debitur, sehingga setelah konversi kreditur akan menjadi pemegang saham debitur.

3. Debt to Quasy Equity Swap (hutang ditukar dengan saham perusahaan lain yang dipunyai oleh Debitur). Pola ini berupa konversi hutang menjadi saham-saham di anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi Debitur, sehingga setelah konversi kreditur akan menjadi pemegang saham di anak perusahaan atau perusahaan afiliasi debitur

3 komentar:

  1. Boleh nanya bos, kira2 keuntungan bagi kreditur atas perjanjian tersebut apa ya?

    Misalkan anda mewakili kepentingan kreditur, poin apa yang anda masukan dalam perjanjian tersebut diatas?

    --thx bos--

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Untuk Lex 15 Des 2008

    Keuntungan bagi kreditur adalah mengurangi resiko kredit macet dalam bank, sehingga juga menghindari berkurangnya rasio kecukupan modal atau CAR. Jika saya mewakili kreditur saya akan memasukan Recapture Clause dan meminta tambahan jaminan.

    Sekian Terima kasih.

    BalasHapus